SIDOMOJO, KRIAN – Pemerintah Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, mulai mempersiapkan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil Zoom Meeting antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan Kementerian Desa.
Dalam hasil rapat tersebut, terdapat tiga kelompok alokasi yang menjadi perhatian, yaitu dukungan pembiayaan awal Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), biaya operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, serta pemenuhan kebutuhan prioritas masyarakat sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana Desa.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam upaya menyelaraskan perencanaan anggaran desa dengan kebijakan pemerintah, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam proses penetapan program pembangunan desa.
85 Persen Dana Desa Dialokasikan untuk Pembiayaan Awal Gedung KDMP
Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan, sebesar 85 persen Dana Desa atau sekitar Rp680 juta direncanakan untuk pembayaran melalui sistem e-Mark sebagai cicilan awal pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dukungan terhadap pembangunan KDMP merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan ekonomi desa dan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif di tingkat lokal.
Keberadaan koperasi desa diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat, memperluas akses terhadap kegiatan usaha, serta membuka peluang pengembangan potensi ekonomi desa.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran untuk pembiayaan KDMP perlu mengikuti mekanisme, ketentuan, dan tata cara yang berlaku agar proses penganggaran maupun pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.
3 Persen untuk Operasional Pemerintah Desa
Kelompok alokasi berikutnya adalah sebesar 3 persen untuk operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Anggaran operasional tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peruntukan yang diperbolehkan dalam ketentuan yang berlaku.
Penggunaan anggaran operasional tetap perlu memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sisa 12 Persen untuk Prioritas Kebutuhan Masyarakat
Sementara itu, sebesar 12 persen sisanya direncanakan untuk mendukung prioritas penggunaan Dana Desa, dengan sejumlah bidang yang menjadi perhatian, antara lain:
-
Penanganan stunting, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan tumbuh kembang anak.
-
Pelayanan kesehatan, guna mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat desa.
-
Musyawarah desa dan kegiatan musyawarah lainnya, sebagai sarana membahas kebutuhan, usulan, serta arah pembangunan desa.
-
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), sesuai ketentuan dan kriteria penerima yang berlaku.
Penetapan program dan kegiatan tersebut akan mengacu pada ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa. Pemerintah Desa Sidomojo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat akan membahas kebutuhan yang paling mendesak melalui musyawarah desa.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam menentukan program yang benar-benar dibutuhkan, dengan tetap memperhatikan aturan, kemampuan anggaran, dan ketentuan yang berlaku.
Musyawarah Desa Menjadi Bagian Penting Penentuan Prioritas
Pemerintah Desa Sidomojo menempatkan musyawarah desa sebagai ruang penting untuk membahas dan menyepakati prioritas penggunaan anggaran. Keterlibatan BPD dan masyarakat diperlukan agar perencanaan pembangunan dapat mempertimbangkan kondisi nyata serta kebutuhan warga.
Melalui pembahasan bersama, program yang akan dilaksanakan diharapkan memiliki manfaat yang jelas, sasaran yang tepat, dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip keterbukaan juga penting agar masyarakat memahami arah penggunaan Dana Desa, mengetahui program yang menjadi prioritas, serta dapat turut mengawasi pelaksanaannya.
Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Perencanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa juga perlu memastikan kesesuaian alokasi, mekanisme pembayaran, penganggaran, serta pertanggungjawaban setiap kegiatan.
Ketentuan nasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Sementara itu, mekanisme dukungan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. <Link url="https://peraturan.go.id/id/permendespdt-no-16-tahun-2025" title="Baca Permendesa Nomor 16 Tahun 2025"/> dan <Link url="https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-15-tahun-2026/summary" title="Baca ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2026"/>.
Karena itu, rincian persentase dan nilai alokasi yang disampaikan dalam hasil rapat perlu diselaraskan dengan ketentuan teknis yang berlaku serta dokumen penganggaran resmi desa sebelum ditetapkan dan dilaksanakan.
Bersama Membangun Sidomojo yang Lebih Maju
Perencanaan Dana Desa bukan sekadar pembagian anggaran, melainkan bagian dari upaya menentukan arah pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dukungan terhadap pengembangan ekonomi desa perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap kesehatan, penanganan stunting, perlindungan masyarakat yang memenuhi kriteria bantuan, serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dengan perencanaan yang matang, musyawarah yang melibatkan masyarakat, dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, Pemerintah Desa Sidomojo diharapkan dapat melaksanakan program sesuai prioritas dan ketentuan yang berlaku.
Transparan dalam perencanaan, tepat dalam penggunaan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan. Bersama membangun Desa Sidomojo yang maju, mandiri, dan sejahtera.