You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidomojo
Sidomojo

Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Desa Sidomojo Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Kepala Desa Terbitkan Surat Pernyataan Integritas

Operator 14 Oktober 2026 Dibaca 12 Kali
Desa Sidomojo Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Kepala Desa Terbitkan Surat Pernyataan Integritas

SIDOMOJO, KRIAN – Pemerintah Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menegaskan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Desa Sidomojo, Achmad Fathoni, S.E., pada 13 Oktober 2026.

Dalam surat pernyataan tersebut, Kepala Desa Sidomojo menyatakan bahwa, berdasarkan pernyataan resmi yang dibuatnya, tidak ada aparatur Desa Sidomojo yang terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme sejak dirinya menjabat pada tahun 2021 hingga tanggal surat pernyataan diterbitkan.

Dokumen tersebut dibuat atas nama pribadi dan Pemerintah Desa Sidomojo sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan Desa Sidomojo sebagai perluasan Desa Antikorupsi di Kabupaten Sidoarjo.

Komitmen Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih

Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Sidomojo untuk memperkuat integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan. Komitmen antikorupsi merupakan landasan penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pemerintahan desa memiliki tanggung jawab dalam mengelola pelayanan publik, melaksanakan pembangunan, serta mengelola keuangan desa secara tertib dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, integritas aparatur menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Melalui pernyataan resmi tersebut, Pemerintah Desa Sidomojo menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas, menghindari penyalahgunaan kewenangan, serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran dan akuntabilitas.

Menjadi Bagian dari Pengajuan Desa Antikorupsi

Surat pernyataan bertanggal 13 Oktober 2026 tersebut juga menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan Desa Sidomojo sebagai perluasan Desa Antikorupsi di Kabupaten Sidoarjo.

Upaya menuju Desa Antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga membutuhkan komitmen nyata dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari. Keterbukaan informasi, pelayanan yang adil, pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pencegahan konflik kepentingan merupakan nilai-nilai penting yang perlu terus diperkuat.

Dengan komitmen tersebut, Desa Sidomojo diharapkan dapat terus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan desa.

Dukungan dan Pengawasan untuk Menjaga Integritas

Terwujudnya pemerintahan desa yang bersih membutuhkan kerja sama seluruh unsur, mulai dari kepala desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung budaya antikorupsi melalui partisipasi dalam musyawarah desa, pemanfaatan akses informasi publik, serta penyampaian aspirasi dan pengawasan secara bertanggung jawab.

Dengan sinergi tersebut, nilai-nilai integritas diharapkan tidak berhenti pada dokumen pernyataan, tetapi menjadi pedoman dalam setiap proses pelayanan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program pembangunan desa.

Bersama Membangun Sidomojo yang Berintegritas

Komitmen antikorupsi merupakan langkah penting dalam membangun pemerintahan desa yang dipercaya masyarakat. Surat pernyataan yang diterbitkan Kepala Desa Sidomojo menjadi bagian dari upaya administratif untuk mendukung pengajuan Desa Sidomojo sebagai perluasan Desa Antikorupsi di Kabupaten Sidoarjo.

Ke depan, konsistensi dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat komitmen tersebut.

Desa Antikorupsi bukan sekadar predikat, melainkan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang jujur, terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak kepada masyarakat. Melalui semangat tersebut, Desa Sidomojo terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan