You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidomojo
Sidomojo

Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Transparan, Pemdes Sidomojo Ajak Masyarakat Ikuti Survei Perilaku Antikorupsi

Operator 15 Oktober 2026 Dibaca 19 Kali
Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Transparan, Pemdes Sidomojo Ajak Masyarakat Ikuti Survei Perilaku Antikorupsi

SIDOMOJO, KRIAN – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, Pemerintah Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan Survei Perilaku pada Unit Pelayanan Publik Desa Sidomojo. Survei ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Melalui survei tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, dan penilaian terhadap pelayanan administrasi desa. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang semakin baik, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan warga.

Berdasarkan dokumen hasil survei, tercatat sebanyak 74 respons yang terkumpul. Kuesioner mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku masyarakat terkait gratifikasi dan suap, kesadaran terhadap konflik kepentingan, pemahaman nilai-nilai antikorupsi, hingga evaluasi pelayanan dan penyebarluasan informasi kebijakan antikorupsi.

Mengukur Integritas, Memperkuat Kepercayaan Masyarakat

Salah satu fokus survei adalah perilaku terkait gratifikasi dan suap dalam pelayanan publik. Pertanyaan yang diajukan meliputi pengalaman memberikan uang atau barang kepada petugas sebagai tanda terima kasih, pengalaman merasa diminta imbalan, serta pemahaman masyarakat mengenai boleh atau tidaknya pemberian tersebut.

Aspek ini penting untuk memperkuat pemahaman bahwa pelayanan administrasi desa harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan, tanpa mengharapkan imbalan di luar aturan yang berlaku.

Pemerintah desa juga perlu terus mendorong keterbukaan informasi mengenai prosedur pelayanan, persyaratan administrasi, serta ketentuan biaya apabila ada. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara jelas dan terhindar dari praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas.

Konflik Kepentingan Menjadi Perhatian

Survei juga mengukur pemahaman masyarakat mengenai konflik kepentingan, termasuk situasi ketika seorang petugas menangani urusan keluarga atau kerabatnya sendiri.

Hasil kuesioner menunjukkan bahwa 64,9% responden menyatakan mengetahui apa yang dimaksud dengan konflik kepentingan, sedangkan 35,1% menyatakan belum mengetahuinya.

Temuan ini menjadi bahan evaluasi untuk memperluas edukasi mengenai pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan perlakuan yang adil kepada seluruh masyarakat. Penanganan pelayanan harus mengutamakan kepentingan publik serta menghindari keputusan yang dipengaruhi kepentingan pribadi maupun hubungan keluarga.

Nilai Antikorupsi sebagai Fondasi Pelayanan

Dalam bagian pemahaman nilai-nilai antikorupsi, hasil survei menunjukkan bahwa 97,3% responden memilih kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan disiplin sebagai nilai penting yang perlu diterapkan oleh aparat desa.

Angka tersebut menunjukkan dukungan yang kuat dari responden terhadap prinsip-prinsip dasar integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Meski demikian, penguatan budaya antikorupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Sosialisasi, penyampaian informasi, serta pemberian pemahaman kepada masyarakat dan aparatur desa menjadi langkah penting agar nilai-nilai tersebut tidak hanya dipahami, tetapi juga tercermin dalam praktik pelayanan sehari-hari.

Masyarakat Dukung Edukasi Antikorupsi melalui Media Digital

Pemanfaatan media digital juga menjadi bagian penting dalam upaya memperluas akses informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil survei, 61,6% responden menyatakan sangat setuju dan 38,4% menyatakan setuju terhadap penyebaran surat edaran serta edukasi antigratifikasi melalui media digital desa, seperti website, grup WhatsApp, dan media sosial.

Hasil tersebut memperlihatkan dukungan responden terhadap penggunaan saluran digital untuk menyampaikan informasi kebijakan secara lebih mudah dijangkau.

Melalui publikasi informasi secara berkala, masyarakat diharapkan semakin memahami aturan pelayanan, larangan gratifikasi dan suap, serta pentingnya menghindari konflik kepentingan. Informasi yang jelas dan mudah diakses juga dapat membantu memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Suara Masyarakat untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Survei perilaku ini bukan sekadar pengumpulan jawaban kuesioner, melainkan sarana untuk mendengarkan suara masyarakat dan mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu diperkuat.

Hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa Sidomojo dalam merencanakan perbaikan layanan, meningkatkan keterbukaan informasi, serta menyusun kegiatan edukasi antikorupsi yang sesuai dengan kebutuhan warga.

Partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci. Warga diharapkan berani menyampaikan pengalaman dan masukan secara jujur, sementara aparatur desa perlu terus menjaga profesionalitas, memberikan pelayanan yang adil, dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Dengan semangat “Pelayanan Bersih, Desa Maju!”, Pemerintah Desa Sidomojo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya antikorupsi, menolak gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan, menghindari konflik kepentingan, serta mendukung pelayanan publik yang jujur, transparan, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Desa Sidomojo – Pelayanan Prima, Masyarakat Sejahtera.

Dokumen Lampiran

1792050072274440.pdf

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan