PERUBAHAN RPJMDes TAHUN 2024 DESA SIDOMOJO
SIDOMOJO, 26 September 2024 – Pemerintah Desa Sidomojo melaksanakan kegiatan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang semula ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDes Nomor 1 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 26 September 2024 dengan dihadiri oleh perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta tokoh masyarakat Desa Sidomojo.
Kegiatan perubahan RPJMDes ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa Sidomojo dalam menyesuaikan arah dan prioritas pembangunan desa dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi desa. Melalui perubahan tersebut, diharapkan perencanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, perangkat desa, LKD, dan tokoh masyarakat turut berpartisipasi dalam memberikan masukan serta menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan di Desa Sidomojo. Keterlibatan berbagai unsur masyarakat ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Perubahan RPJMDes juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Sidomojo dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan desa untuk periode perencanaan yang telah disesuaikan, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDes Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Desa Sidomojo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui kerja sama antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat.
Melalui sinergi dan partisipasi bersama, Desa Sidomojo diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang lebih baik, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat.