You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidomojo
Sidomojo

Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Wujudkan Tatakelola Transparan, Desa Sidomojo Sahkan Peraturan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026

Operator 13 Oktober 2026 Dibaca 12 Kali
Wujudkan Tatakelola Transparan, Desa Sidomojo Sahkan Peraturan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026

Wujudkan Tatakelola Transparan, Desa Sidomojo Sahkan Peraturan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026

SIDOMOJO, KRIAN, SIDOARJO – Pemerintah Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa Sidomojo Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Sidomojo.

Peraturan ini menjadi landasan bagi seluruh aparatur Pemerintah Desa Sidomojo dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab secara profesional serta menjunjung tinggi prinsip kejujuran. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah desa berupaya mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tegaskan Larangan Penerimaan Hadiah yang Berkaitan dengan Jabatan

Dalam pedoman tersebut, aparatur Pemerintah Desa Sidomojo dilarang menerima hadiah atau bentuk pemberian apa pun dari pihak lain apabila berkaitan dengan jabatan, tugas, maupun pekerjaan yang dijalankan. Larangan ini juga mencakup pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, ataupun kepentingan tertentu.

Kebijakan pengendalian gratifikasi menjadi langkah preventif untuk membangun budaya kerja yang mengutamakan integritas serta memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara adil dan tidak dipengaruhi oleh pemberian maupun kepentingan pribadi.

Dengan adanya aturan yang jelas, seluruh perangkat desa diharapkan semakin memahami batasan dalam menerima maupun memberikan sesuatu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Berlandaskan Peraturan Perundang-undangan

Penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dan ketentuan terkait lainnya.

Landasan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi hukum, etika, tanggung jawab, dan kepentingan masyarakat.

Dorong Budaya Berani Menolak dan Melaporkan Gratifikasi

Selain menegaskan larangan, Pemerintah Desa Sidomojo juga mengajak seluruh aparatur untuk berani menolak pemberian yang tidak semestinya serta melaporkan dugaan gratifikasi melalui saluran pelaporan yang telah ditentukan.

Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prinsip yang harus diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Penerapan pedoman pengendalian gratifikasi juga memerlukan dukungan seluruh unsur pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat. Dengan membangun komunikasi yang terbuka serta mengedepankan transparansi, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Bersama Membangun Desa yang Bersih dan Berintegritas

Pemerintah Desa Sidomojo berkomitmen menjadikan integritas sebagai bagian penting dari budaya kerja aparatur desa. Nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja sama, dan kepedulian diharapkan senantiasa menjadi pedoman dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui penetapan Peraturan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2026, Pemerintah Desa Sidomojo berharap tercipta lingkungan kerja yang bebas dari praktik gratifikasi dan konflik kepentingan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas!” menjadi semangat bersama untuk mewujudkan Desa Sidomojo yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah Desa Sidomojo mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan korupsi dengan membiasakan perilaku jujur, menghormati aturan, dan bersama-sama menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat.

Desa Sidomojo – Bersih dari Gratifikasi, Maju Bersama Masyarakat.

Dokumen Lampiran

1792129979549799.pdf

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan