You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidomojo
Sidomojo

Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PEMERINTAH DESA SIDOMOJO SUSUN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, WUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG TERTIB, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL

Operator 12 Januari 2026 Dibaca 9 Kali
PEMERINTAH DESA SIDOMOJO SUSUN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, WUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG TERTIB, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL

SIDOMOJO, KRIAN, SIDOARJO – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Desa Sidomojo yang ditetapkan pada 10 Januari 2026 ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih terarah, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui penerapan standar pelayanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, waktu penyelesaian, serta hasil dari setiap layanan administrasi yang dibutuhkan.


Pelayanan Administrasi yang Terstruktur
Salah satu jenis pelayanan yang tercantum dalam dokumen SPM Desa Sidomojo adalah pelayanan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.
Dalam pelayanan akta kelahiran, masyarakat mengajukan permohonan melalui operator Plavon Desa Sidomojo dengan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, operator membantu mengajukan permohonan melalui aplikasi Plavon untuk diproses sesuai tahapan yang berlaku.
Berdasarkan standar pelayanan yang tercantum dalam dokumen, proses tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas, pengajuan permohonan melalui aplikasi, verifikasi oleh pihak terkait, hingga penyelesaian dokumen dan penyampaian hasil kepada pemohon.
Untuk pelayanan akta kelahiran, dokumen SPM mencantumkan estimasi waktu penyelesaian selama 10 hari kerja, dengan catatan bahwa proses mengikuti tahapan dan kelengkapan persyaratan yang diperlukan.


Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan
Agar proses pelayanan berjalan lancar, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
Untuk pengurusan akta kelahiran, persyaratan yang tercantum dalam dokumen SPM antara lain:
Surat pengantar RT/RW.
Kartu Keluarga (KK).
KTP ayah dan ibu.
Formulir F.101.
Surat keterangan kelahiran.
Surat nikah.
KTP saksi.
Alamat email.
Nomor telepon atau WhatsApp yang aktif.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar permohonan dapat diproses sesuai prosedur. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.


Mendorong Pelayanan yang Profesional dan Akuntabel
Penerapan Standar Pelayanan Minimal tidak hanya menjadi pedoman bagi petugas, tetapi juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai alur pelayanan yang harus dilalui.
Dengan adanya standar yang jelas, pelaksanaan pelayanan diharapkan semakin tertib, terukur, dan mudah dipahami. Petugas dapat menjalankan tugas sesuai tahapan yang telah ditentukan, sementara masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur dan estimasi waktu pelayanan.
Dokumen SPM juga mencantumkan dasar hukum terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai landasan pelaksanaan pelayanan tersebut.


Komitmen Pemerintah Desa Sidomojo
Melalui penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Desa Sidomojo berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pelayanan publik yang baik membutuhkan prosedur yang jelas, petugas yang memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta masyarakat yang mengetahui hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan.
Ke depan, penerapan standar pelayanan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan administrasi desa yang semakin efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Desa Sidomojo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Desa Sidomojo – Pelayanan Tertib, Masyarakat Terlayani.

Dokumen Lampiran

1792050457258786.pdf

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan